Jawab Instruksi Mendagri, Yusril: Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan Presiden, Apalagi Mendagri

- 19 November 2020, 21:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi /ANTARA/

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden dan Mendagri tidak memiliki wewenang mengambil inisiatif untuk memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubenur. Bahkan, Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

Pernyatan Yusril tersebut untuk menjawab Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam Instruksi tersebut, Mendagri mengancam Gubernur atau Wakil Gubernur dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tiga Pembelaan Polisi Terkait Pemeriksaan Anies, Dari Dasar Hukum Hingga Tudingan Kriminalisasi

Yusril mengatakan, pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak bisa diberhentikan melalui instruksi Presiden atau Instruksi Mendagri.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tambah Yusril, pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan melalui proses pemakzulan (impeachment).

"Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Hastag #Anies4Presiden Menggema di Sosmed, Gerindra: Bukan Hal yang Luar Biasa

Mantan Menkumham tersebut mengatakan, jika DPRD menilai kepala daerah layak dimakzulkan, maka mereka wajib sampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x