Tiga Pembelaan Polisi Terkait Pemeriksaan Anies, Dari Dasar Hukum Hingga Tudingan Kriminalisasi

- 19 November 2020, 18:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri). /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

BERITA SUBANG - Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Diskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020 kemaren, menjadi sorotan beberapa pihak. Pemeriksaan itu dilakukan polisi untuk meminta klarifikasi terkait acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk meminta klarifikasi terhadap Anies. Bahkan polisi dianggap sedang bermain politik karena pelanggaran terhadap protokol kesehatan terjadi dibanyak daerah.

Lalu apa tanggapan polisi atas kritikan tersebut? Berikut ini 3 tanggapan polisi terkait pemeriksaan Anies Baswedan yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Baca Juga: 5 Kritik Publik ke Polisi Karena Periksa Anies Baswedan

1. Dasar Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020 mengatakan, dasar hukum pemeriksaan Anies adalah Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, dalam Undang-undang itu diatur tentang status daerah.

Ade Hidayat menerangkan, undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan tentang status Jakarta saat ini, apakah masih dalam status PSBB, PSBB Transisi atau tidak ada PSBB.

"Salah satu pihak yang punya kewenangan menjelaskan status Jakarta adalah Gubernur (Anies Baswedan)," bebernya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Kepala Daerah yang Lain Kapan?

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x