Denda Rp50 Juta untuk FPI dan Habib Rizieq Malah Jadi Kritikan untuk Anies Baswedan

- 16 November 2020, 07:05 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

 

 

BERITA SUBANG - Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan (porokes) terkait acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar pada Jumat, 14 November 2020 lalu di markas FPI, Petamburan, Jakarta Barat.

Melalui akun instragram resmi @satpolpp.dki, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, FPI dianggap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," ujar Arifin dalam surat yang diunggah di Instagram @satpolpp.dki.

Baca Juga: 3 Artis Ini Pernah Dianggap Melecehkan Habib Rizieq, Siapa Saja?

Namun, keputusan denda terhadap FPI dan Habib Rizieq ini justru menjadi bahan olok-olok sejumlah pihak di sosial media. Mereka balik mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusan denda tersebut.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya melalui akun Twitternya @yunartowijaya mengatakan bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha event organizer untuk tidak perlu takut menggelar acara di saat pandemi Covid-19.  Asal menyiapkan dana sebesar Rp50 juta untuk bayar denda.

"Hayo para EO, denda Rp50 juta bisa dimasukin ke bagian dari cost...Nanti bisa dipuji juga karena bayar denda tinggi," tulis Yunarto.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x