Tiga Pembelaan Polisi Terkait Pemeriksaan Anies, Dari Dasar Hukum Hingga Tudingan Kriminalisasi

- 19 November 2020, 18:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri). /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

Ditambahkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, dasar hukum lain dari penindakan Polri dalam kasus Habib Rizieq adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

2. Pelanggaran Pilkada

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, terkait dengan pelanggaran Pilkada sudah diatur dalam UU Pilkada dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Selain itu, pelaksanaan Pilkada juga diawasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Menurut Awi, Polri akan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU dan PKPU terkait pelanggaran tahapan Pilkada.

Baca Juga: Dewan Adat Papua Desak Kapolres Sorong Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

"Jangan samakan kasusnya itu. Itu Pilkada ada urusannya, pengawasnya siapa? Bawaslu. Prosesnya ada, Undang-Undangnya ada, peraturannya ada, case demi case kan tetap harus dilihat, jangan disamakan. Konfirmasi ke Bawaslunya," jelas dia.

3. Pemeriksaan Anies Berlebihan

Terkait tudingan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dianggap berlebihan, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang biasa. Menurutnya, pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak pidanya.

"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama dulu, tidak langsung orang diklarifikasi kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana? Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020.***

Baca Juga: Analisa Percakapan Terkait Pemeriksaan Anies Baswedan, Pakar: Ungkapan Marah dan Jijik Tinggi

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah