Dewan Adat Papua Desak Kapolres Sorong Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

- 19 November 2020, 13:58 WIB
Dewan Adat Papua
Dewan Adat Papua /Foto kredit: Dewan Adat Papua/

 

BERITA SUBANG-Rakyat Sorong, Papua Barat mendesak Kepolisian setempat untuk tidak berlarut-larut mengusut pelaku pembakaran sejulahbrumah warga Jalan Pendidikan KM.8, Kota Sorong yang terjadi beberapa waktu lalu, mengingat sebagian pelaku sudah ditangkap.

"Kami mendesak Kapolresta Sorong segera ambil sikap tegas dan bijaksana untuk selesaikan perkara-perkara yang berkaitan ini," ucap Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay/Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor, kepada beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Masyarakat adat wilayah Domberay /Papua Barat mempertanyakan perkembangan laporan polisi terkait pengrusakan dan pembakaran beberapa rumah warga asli Papua di Kota Sorong beberapa waktu lalu.

"Memang sudah beberapa orang yang di tangkap oleh pihak kepolisian, atau pun diserahkan oleh pihak Keluarga mengingat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sudah lengkap diserahkan oleh keluarga pelaku baik di Sorong maupun di Manokwari. Dan, saat di Manokwari, kami dewan adat yang ikut membantu untuk menyerahkan kepada pihak Kepolisian," tuturnya.

Ditekankan dia, DAP sebagai Rumah Besar masyarakat Adat Papua di wilayah III Doberay/Papua Barat mengapresiasi pola penanganan persuasif dan komunikatif yang dilakukan oleh Unit Buser Polresta Sorong.

"Unit Buser wajib diberik penghargaan atas kinerja yang sangat baik," tutur dia.

Namun, pihaknya mendesak Kepolisian setempat serius menangani kasus ini, diduga dari rentetan pembakaran sejumlah rumah warga asli Papua, dampak dari pembunuhan

"Oleh sebab itu rentetan kasus ini segera harus ditindaklanjuti oleh Kapolresta Sorong. Karena menurut pengakuan korban kira-kira 100-an orang pelaku itu segera ditangkap, terutama otak dibalik pembakaran ini," tegasnya.

Dia menekankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 da Keputusan-keputusan Konferensi Masyarakat adat Papua. Maka, dengan ini atasnama masyarakat adat Papua segera tindak pelaku-pelaku tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x