Tiga Pembelaan Polisi Terkait Pemeriksaan Anies, Dari Dasar Hukum Hingga Tudingan Kriminalisasi

- 19 November 2020, 18:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri). /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

BERITA SUBANG - Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Diskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020 kemaren, menjadi sorotan beberapa pihak. Pemeriksaan itu dilakukan polisi untuk meminta klarifikasi terkait acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk meminta klarifikasi terhadap Anies. Bahkan polisi dianggap sedang bermain politik karena pelanggaran terhadap protokol kesehatan terjadi dibanyak daerah.

Lalu apa tanggapan polisi atas kritikan tersebut? Berikut ini 3 tanggapan polisi terkait pemeriksaan Anies Baswedan yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Baca Juga: 5 Kritik Publik ke Polisi Karena Periksa Anies Baswedan

1. Dasar Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020 mengatakan, dasar hukum pemeriksaan Anies adalah Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, dalam Undang-undang itu diatur tentang status daerah.

Ade Hidayat menerangkan, undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan tentang status Jakarta saat ini, apakah masih dalam status PSBB, PSBB Transisi atau tidak ada PSBB.

"Salah satu pihak yang punya kewenangan menjelaskan status Jakarta adalah Gubernur (Anies Baswedan)," bebernya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Kepala Daerah yang Lain Kapan?

Ditambahkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, dasar hukum lain dari penindakan Polri dalam kasus Habib Rizieq adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

2. Pelanggaran Pilkada

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, terkait dengan pelanggaran Pilkada sudah diatur dalam UU Pilkada dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Selain itu, pelaksanaan Pilkada juga diawasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Menurut Awi, Polri akan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU dan PKPU terkait pelanggaran tahapan Pilkada.

Baca Juga: Dewan Adat Papua Desak Kapolres Sorong Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

"Jangan samakan kasusnya itu. Itu Pilkada ada urusannya, pengawasnya siapa? Bawaslu. Prosesnya ada, Undang-Undangnya ada, peraturannya ada, case demi case kan tetap harus dilihat, jangan disamakan. Konfirmasi ke Bawaslunya," jelas dia.

3. Pemeriksaan Anies Berlebihan

Terkait tudingan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dianggap berlebihan, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang biasa. Menurutnya, pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak pidanya.

"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama dulu, tidak langsung orang diklarifikasi kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana? Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020.***

Baca Juga: Analisa Percakapan Terkait Pemeriksaan Anies Baswedan, Pakar: Ungkapan Marah dan Jijik Tinggi

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah