Jawab Instruksi Mendagri, Yusril: Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan Presiden, Apalagi Mendagri

- 19 November 2020, 21:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi /ANTARA/

Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Dengan demikian, menurut Yusril, proses proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama dan panjang.

Baca Juga: Said Didu Bicara Soal Nasib Anies: Usul Lockdown Dihardik, PSBB Dimaki, Kini Diperiksa Polisi

"Mungkin setahun mungkin pula lebih," ujar Yusril.

"Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," tambahnya.

Dia menerangkan, Presiden dan Mendagri hanya bisa melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

Baca Juga: 5 Kritik Publik ke Polisi Karena Periksa Anies Baswedan

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," terangnya.***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x