Jaksa Pinangki Sesali Perbuatannya, JPU Hanya Tuntut 4 Tahun Penjara

- 11 Januari 2021, 23:33 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung./

BERITA SUBANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara, hanya karena menyesali perbuatannya, sesuai pertimbangan hal meringankan, sedangkan yang memberatkan karena sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemberantasan korupsi.

JPU Yanuar Utomo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021 mengatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah menerima suap melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Yanuar saat pembacaan tuntutannya.

BACA Juga: Jaksa Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Penjara, Plodoi Terdakwa Di Baca Awal 2021

Selain menjatuhkan 4 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Alasan JPU, menuntut terdakwa Pinangki 4 tahun penjara karena sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai hal yang memberatkannya.

"Hal yang meringankan adalah belum pernah di hukum, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar JPU Yanuar.

BACA JugaAndi Irfan Tidak Tahu Pembuat Action Plan Djoko Tjandra, Tapi Siapa?

Jaksa dalam dakwaannya terdakwa Pinangki dijerat pasal 11 UU No 31 tahun 1999, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,6 miliar dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, dengan maksud agar sekembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah