Terungkap Gaya 'Hedon' Jaksa Pinangki Beli Barang Mewah

- 3 Desember 2020, 01:06 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

BERITA SUBANG- Jaksa Pinangki Mirna Malasari terbilang bergaya hedonisme, meski menjabat sebagai Kepala sub bagian di Kejaksaan Agung, namun ketika membeli harta yang terbilang mahal dilakukan dengan cara tunai tanpa mencicil.

Hal itu disampaikan Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi, saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Pinangki di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu 2 Desember 2020.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saksi Yeni mengaku, kalau terdakwa membeli mobil mewah BMW tipe S5 itu sebesar Rp.1,709 miliar, dengan cara cicil bertahap dalam kurun beberapa minggu di bulan Desember 2019.

"Pada 5 Desember 2019 ada transfer Rp400 juta-an, (pembayaran tahap awal)," ucap Yeni.

Kemudian, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaa Pinangki, bahwa terdakwa melakukan transfer untuk pembayaran mobil pada 5 Desember terdakwa transfer sebesar Rp475 juta, kedua 9 Desember Rp490 juta. Lalu, pada 11 Desember Rp490 juta, pada 13 Desember (dua kali pengiriman) sebesar Rp100 juta dan Rp.129 juta.

BACA: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

"Total 5x pembayaran 1,709 miliar bulan Desember semua," tanya Jaksa. Yeni menjawab "Iya".

Sementara majelis hakim mempertegas kepada sakai, apakah cara pembayaran cash atau tunai, tanpa pakai lembaga pembiayaan, mengingat pembayaran cashnya hanya dibayar beberapa hari.

"Tentang pembayaran seperti itu, apakah terdakwa yang menghendaki atau saksi memberi pilihan," tanya hakim.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x