"Engga. Jadi dari awal kan cash, Ibu Pinangki bilang cash tapi bertahap," jawab Yeni dihadapan majelis hakim.
Terkait Form PPATK, saksi akui pihaknya sempat menawarkan kepada terdakwa Pinangki untuk isi form PPATK, namun Pinangki menolaknya. Pihaknya selaku sales pun tidak mewajibkan konsumen untuk mengisi pelaporan ke PPATK.
"(Isi PPATK) Tidak terlalu wajib. Kalau customer keberatan untuk tidak mengisi, ya kita hargai," ungkap Yeni.
Yeni menambahkan mengenai protokoler peraturan di dealernya tidak ada protap Know Your Customor (KYC)
BACA: Wow Segini Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Jaksa Pinangki Loh
Sementara terkait sewa Apartemen Darmawangsa Essense, terdakwa Pinangki melakukan dengan tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
"Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara cash," kata Marketing Apartemen Darmawangasa Essense Shinta Goenawan, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu diketahui menyewa apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan itu sejak tahun 2016 silam dan kerap pindah-pindah unit dari ukuran sedang hingga besar, setidaknya 3 kali pindah unit apartemen.
"Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar 3.500 dolar AS, kalau yang 269 meter itu 4.000-an dolar AS jadi per meter Rp35 jutaan," ujar Shinta seperti dikutip dari Antara.
BACA: PPK Pengadaan Barang dan Jasa Jaksa Agung Tegas Tak Ada Hanky Pangky