Terungkap Gaya 'Hedon' Jaksa Pinangki Beli Barang Mewah

- 3 Desember 2020, 01:06 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

Seperti diberitakan dalam dakwaan Pinangki, terdakwa menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diduga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS, yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki juga masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Guna menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi, terdakwa Pinagki menggunakan nama Marketing Apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan.

Sedangkan untuk sewa apartemen The Pakubuwono Signature, Pinangki menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x