Jaksa Agung Bentuk Satgas 53, Mau Tau Mekanisme Kerjanya

- 28 Desember 2020, 17:40 WIB
Tim Satgas 53 dilantik oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Tim Satgas 53 dilantik oleh Jaksa Agung Burhanuddin. /Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pembentukan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan.

"Ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia," kata Burhanuddin saat melantik 31 orang satgas 53 di Kejagung, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

BACA Juga: Jaksa Agung Lantik Satgas 53, Amir Yanto: Bentuk Pengawasan Melekat

Burhanuddin menjelaskan satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusannya selaku Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 orang anggota Satgas 53.

Dia menjelaskan pertimbangan Pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 pada 14 Desember 2020 lalu.

"Presiden telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas," tutur dia.

BACA: Raker Kejaksaan RI, Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah

Lalu, bagaimana masyarakat mengetahui alur kerja tim Satgas 53 tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mekenisme kerja Satgas dibagi dalam tiga tim.

Adapun, tim I, selaku penerimaan laporan dan aduan masyarakat;
1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x