Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

- 18 Januari 2021, 23:57 WIB
Andi Irfan Jaya ketika pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung.
Andi Irfan Jaya ketika pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

BERITA SUBANG-Andi Irfan Jaya, kawan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bantu menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 6 Tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

BACA Juga: Jaksa Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Penjara, Plodoi Terdakwa Di Baca Awal 2021

Pada amar putusan hakim, kawan Jaksa Pinangki itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaka memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaa ke satu alternatif kedua dan pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Putusan hakim kepada pengusaha dan bekas politisi Nasdem asal Sulawesi Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut selama 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JugaAndi Irfan Tidak Tahu Pembuat Action Plan Djoko Tjandra, Tapi Siapa?

Bagi majelis hakim hal yang memberatkan terhadap terdakwa Andi Irfan karena ikut membantu Djoko Tjandra agar menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali No.12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara 'cassie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat ini belum di jalani.

Terdakwa juga terbukti memberikan pembantuan kepada Djoko Tjandra agar Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

BACA Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x