Bongkar Pusaran Korupsi Asabri Rp23,7 T, Jaksa Buru Aset Tersangka Hingga ke Luar Negeri

- 4 Februari 2021, 14:23 WIB
Satu diantara 8 tersangka kasus dugaan korupsi Asabri
Satu diantara 8 tersangka kasus dugaan korupsi Asabri /Foto: Puspenkum Kejagung/doc/

BERITA SUBANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk sementara meletakan kerugian keuangan negara dalam pusaran kasus dugaan korupsi di PT Asabri sebesar Rp.23,7 triliun. Sementara dua tersangka mantan direktur siap bongkar-bongkaran dengan alasan membantu jaksa penyidik, ditengah tim jaksa sedang memburu aset para tersangka hingga ke Luar Negeri.

"Letak, kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Dalam kasus Asabri ini, Jaksa Gedung Bundar pada Senin, 1 Februari 2021 malam telah menetapkan delapan orang tersangka.

BACA Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui

Dua diantaranya adalah bekas Direktur Utama perusahaan plat merah tersebut, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ARD) periode 2011-2016, dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) periode 2016-2020.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari Asabri yakni Bachtiar Effendi (BE) selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Hari Setiono (HS) selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019; Serta Ilham W Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT. Asabri 2012-2017.

Dari pihak swasta, Jaksa menetapkan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP) sebagai tersangka.

BACA Juga: Jaksa Agung Kantongi 7 Calon Tersangka Asabri, Bekas Dirut Rahmat Damiri 2 Kali Diperiksa Jadi Saksi

"Untuk (ARD dan SW) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan (BE, HS, dan IWS) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak Senin, 1 Februari sampai 20 Februari 2021," ujarnya

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah