Jaksa Agung Kantongi 7 Calon Tersangka Asabri, Bekas Dirut Rachmat Damiri 2 Kali Diperiksa Jadi Saksi

- 30 Januari 2021, 20:31 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin memberikan kenangan kepada Pimpinan I BPK Hendra Susanto, saat rangka entry meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung.
Jaksa Agung Burhanuddin memberikan kenangan kepada Pimpinan I BPK Hendra Susanto, saat rangka entry meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung. /Foto: Puspenkum Kejagung./


BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin berjanji tak lama lagi akan sampaikan para tersangka korupsi di perusahaan plat merah PT Asabri tersebut, setelah hasik ekspose terlaksana, setidaknya dia menyebutkan ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

"InsyaAllah nanti, setelah ekspose, kami akan sampaikan (calon tersangka), pasti, kami tidak akan tutup-tutupi," kata Burhanuddin di Kejagung, Jumat, 29 Januari 2021 kemarin.

BACA Juga: Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan

Karena itu dia belum mau membocorkan siapa nama-nama bakal menjadi tersangka itu, pasalnya gelar perkara atau ekspose belum dilakukan, yang rencannya dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

Namun demikian, jaksa penyidik kali kedua periksa Direktur Utama PT Asabri 2009-2016 Adam Rachmat Damiri atau berinisial ARD, bersama Dirut PT Aurora Asset Management berinisial F atau Ferra. Selain itu diperiksa juga berinisial AAM atau Armand Adhirama Marthias selaku Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM). Ketiganya diperiksa pada Kamis, 28 Januari 2021.

BACA Juga: Terpidana Benny Tjokrosaputro Bakal Dibidik Di Kasus Asabri, Bekas Dirut Asabri dan 4 Orang Diperiksa

"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri, guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.

Untuk medalami kasus yang di taksir dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Asabri mencapai Rp22 triliun itu, Jaksa penyidik pada Rabu, 27 Januari 2021 telah memeriksa dua orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi, yakni berinisiail IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang, dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK.

BACA Juga: Kejagung Ungkap Pemeriksaan 5 Mantan Bos PT Asabri, Termasuk Mantan Dirutnya

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah