BERITA SUBANG - Jaksa Penyidik pidana khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dua diantaranya bekas Direktur Utama (Dirut) perusahaan plat merah itu, yakni Adam Rachmat Damiri atau berinisial ARD, mantan Dirut PT Asabri 2009-2016, dan Sonny Widjaja alias SW selaku Dirut PT. Asabri periode Maret 2016 sampai Juli 2020.
"Dari sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu ARD, SW, BE, HS, IWS dan LP," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
BACA Juga: Jaksa Agung Kantongi 7 Calon Tersangka Asabri, Bekas Dirut Rahmat Damiri 2 Kali Diperiksa Jadi Saksi
Sementara kata dia dua orang tersangka lainnya, yakni BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra. Kedua tersangka BTS dan HH terseret dalam pusaran kasus korupsi jiwasraya yang telah di vonis oleh hakim pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Keduanya karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (karena sudah ditahan dalam perkara lain)," ujar Leonard.
BACA Juga: Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan
Dalam kasus ini, Leonard menjelaskan peran mereka masing-masing, untuk ARD membuat kesepakatan dengan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.
"Sedangkan, tersangka SW selaku Dirut, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH," terang dia.