Gagal Bayar Sewa, Aset PT MMK Dieksekusi Di Kawasan Cibitung

- 18 Maret 2021, 14:43 WIB
Pemilik gudang Andy Tediarjo mengeluarkan aset  PT Mega Multi Kemasindo (MMK) ddi Kawasan Industri Gandasari Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. 
Pemilik gudang Andy Tediarjo mengeluarkan aset  PT Mega Multi Kemasindo (MMK) ddi Kawasan Industri Gandasari Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.  /Foto: Pieter Ell.doc/beritasubang.com/

 

BERITA SUBANG - Kuasa Hukum Andy Tediarjo, Pieter Ell mengatakan pihaknya telah mengeluarkan aset  PT Mega Multi Kemasindo (MMK) yang ada di dalam gedung milik Andy T di Kawasan Industri Gandasari Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. 

Barang yang dikeluarkan dari dalam gudang oleh pihak Andy Tediario itu, lantaran PT Mega sebagai penyewa tidak membayar kontrak sewa kepada Andy sejak September 2020 sampai sekarang.

"Pengeluaran ini sudah berdasarkan perjianjan sewa kalau sudah jatuh tempo barang-barang dikeluarkan. Ini sudah jatuh tempo sejak 31 Desember 2020," kata Piter kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Pieter: Menunggu Komitmen Jaksa Agung, Terkait Penyerahan Berkas P-19 Sudah 4 Kali Dari Kejati DKI

Pieter mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan atau somasi kepada Juanda selaku Komisaris PT Mega Multi Kemasindo sebanyak lima kali yang isinya melunasi hutang dan mengeluarkan asset milik PT Mega Multi Kemasindo.

Namun pihak PT Mega melelaui Komisarisnya Juanda tidak beritikad baik, maka dari itu barang-barang milik Juanda dikeluarkan.

Pieter mengatakan, rencananya barang-barang yang bernilai ekonomis akan dilelang menutupi sisa pembayaran yang belum dibayar Juanda kepada Andy Tediarjo. Saat ini Juanda merupakan tersangka di Polda Metro Jaya terkait Pasal 317 KUHP atau laporan Palsu terhadap Andy Tediarjo.

Baca Juga: Kejati DKI Berkas Bolak Balik Sesuai Berita Acara Konsultasi Polisi dan JPU, Pengacara: Harus Tunggu 5 Kali?

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah