BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan pihaknya melakukan P-19 atau berkas bolak balik sebanyak empat kali terhadap tersangka berinisial JU dalam kasus dugaan laporan palsu 317 KUHP tersebut, dikarenakan sudah ada forum konsultasi dan koordinasi antara tim penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi hasil dari pembicaraan penyidik (PMJ) dan Jaksa Penuntut Umum (Kejati DKI Jakarta) terkait (berkas) bolak-balik perkara (JU) itu sudah dituangkan (forum itu) sesuai berita acara kompilasi per tanggal 5 Februari 2021," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.
BACA JUGA: Dukung Kapolri Agar Berkas Tak Bolak Balik atau P-19, Burhanuddin Diminta Tak 'Lips Service'
Ashari menjelaskan dibuatnya berita acara koordinasi untuk mensiasati agar berkas perkara JU dengan korban atas nama Andy Tediarj Thie, tak bolak balik, sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, sesuai dengan petunjuk surat edaran Jaksa Agung pada 19 November 2020, tentang penyelesaian P-19, supaya berkas perkara tidak bolak balik.
"Karena itu di tuangkan kesepakatan dalam berita acara koordinasi antara penyidik Polda dengan JPU di Kejati yang bersangkutan," papar dia.
BACA JUGA: Dharmadas Narayanan Terpidana Surat Palsu Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Di Eksekusi Jaksa Eksekutor
Berita acara koordinasi itu kata dia, sebagai penegasan kembali daripada P-19 perkara tersangka JU yang dikirim oleh JPU ke penyidik Polda.
Lantas, apa yang menjadi kendala terkait berkas P-19 tersangka JU itu, menurutnya, karena masih ada perkara lain yang dilaporkan JU terhadap Andy, karenanya pihak JPU dan penyidik masih menunggu perkara lainnya yang tengah disidang.
BACA JUGA: Ini 5 Tersangka BTN Yang Akan Di Sidang, Setelah Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Ke JPU
"Memang perkara awalnya tanggal 9 Agustus 2019, tersangka JU melaporkan om-nya (Andy) terkait perkara 372. Kemudian ditangani Polda Metro Jaya, tetapi locus delicti (tempat tindak pidana asal) nya, di Bogor. Kemudian pihak terlapor, yakni pamanya (Andy) melaporkan kembali si JU dengan perkara Pasal 317 terkait laporan palsu," urainya.