Dharmadas Narayanan Terpidana Surat Palsu Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Di Eksekusi Jaksa Eksekutor

- 11 Februari 2021, 11:09 WIB
Kapuspenkum Leonard Simanjuntak saat menggelar Konprensi Pers di Kejagung.
Kapuspenkum Leonard Simanjuntak saat menggelar Konprensi Pers di Kejagung. /beritasubang.pikiranrakyat.com. doc/



BERITA SUBANG - Dharmadas Narayanan, terpidana mengunakan surat palsu terhadap Bos Texmaco Marimutu Sinivasan telah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas putusan Mahkamah Agung.

"Pada hari Rabu 10 Februari 2021 pukul 15:00 WIB, Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil melakukan penggalangan untuk pelaksanaan eksekusi terpidana tindak pidana 'mengunakan surat palsu' atas nama terpidana Dharmadas Narayanan," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Augustinus Judianto Terpidana KMK Di Komplek Widya Chandra

Terpidana Dharmadas dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 706K/PID/2015 tanggal 8 September 2015. Kemudian terpidana dimasukkan kebalik jeruji sel pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten untuk menjalani pidana penjara.

Adapun kata Leonard duduk perkara atau kasus posisi yang menyeret terpidana Dharmadas ketika dia pada tanggal 14 Agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di Gedung Sentra Mulya Lantai 10 Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, sebagai Kantor Pusat Texmaco Group.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Sarpin, Kades Bulungihit Diduga 'Tilep' Dana APBDes Nyaris 1 M

"Saat itu dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani. Selanjutnya, Notaris Dewantari menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor : 06M1KP/ LDN11 /2016 tanggal 28 Juli 2006 kepada terdakwa Dharmadas," tuturnya.

Leonard lalu menjelaskan surat kuasa itu khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanjian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor.

Baca Juga: 10 Tahun Buron, Rusman Terpidana Korupsi BPD Sulsel Serahkan Diri Ke Kejati Sulbar

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x