Ini 5 Tersangka BTN Yang Akan Di Sidang, Setelah Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Ke JPU

- 5 Februari 2021, 18:18 WIB
Jaksa Penuntut periksa pelimpaham tahap II berkas lima tersangka kasus dugaa korupsi BTN.
Jaksa Penuntut periksa pelimpaham tahap II berkas lima tersangka kasus dugaa korupsi BTN. /Foto: Puspenkum Kejagung./

BERITA SUBANG - Lima berkas perkara dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada bekas Direktur Utama BTN Maryono dan menantunya Widi Kusuma Purwanto bersama tiga tersangka lainnya tak lama lagi akan duduk di persidangan, lantaran penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut.

Untuk tiga tersangka lainnya yakni tersangka Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri, Tersangka Ichsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property, dan Tersangka Ghofir Efendi Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri

"Jaksa penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua untuk lima tersangka, kasus dugaan Tipikor pemberian gratifkasi PT. BTN kepada JPU pada Kejari Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.

BACA Juga: Paima dan Crisdy Digarap Jaksa Penyidik Dalam Pusaran Gratifikasi BTN

Adapun kata dia, untuk duduk perkara atau kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi itu sendiri kata Leonard menjelaskan bahwa tersangka Ghofir Efendi (GE) selaku Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri bersama-sama dengan Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri kepada H. Maryono (Mantan Dirut BTN) melalui Widi Kusuma Purwanto, notabene menantu Maryono.

"Adapun dengan total transaksi sebesar Rp2 milyar 257 juta," ungkapnya.

Lanjut dia, bahwa tujuan transaksi tersebut diduga terkait pemberian kredit dari PT. BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT. Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014, sebesar Rp117 milyar untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

BACA Juga: Jaksa Periksa Fadjri Albanna Bekas Bos Titanium Property Dugaan Gratifikasi Bank BTN

"Bahwa sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, Restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi ketiga pada 30 Nopember 2018," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x