Ini 5 Tersangka BTN Yang Akan Di Sidang, Setelah Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Ke JPU

- 5 Februari 2021, 18:18 WIB
Jaksa Penuntut periksa pelimpaham tahap II berkas lima tersangka kasus dugaa korupsi BTN.
Jaksa Penuntut periksa pelimpaham tahap II berkas lima tersangka kasus dugaa korupsi BTN. /Foto: Puspenkum Kejagung./

Nah, lanjut Leonard pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet. Sementara itu pada 31 Desember 2013, PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 milyar berdasarkan salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square tiga Tower.

"Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017," ungkap dia.

BACA Juga: Bidik Tersangka Baru, Jaksa Garap Dua Saksi Di Kasus Gratifikasi BTN

Kemudian kata Leonard bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ikhsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada Widi selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service dengan total transaksi sebesar Rp870 juta.

"Adapun rincian uang itu pada 22 Mei 2014 sejumlah Rp500 juta, Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250 juta, lalu tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp120 juta," ungkapnya.

Dijelaskan dia, Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta Maryono selaku Dirut PT. BTN yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank perusahaan milik negara tersebut.

BACA Juga: Dukung Kapolri Agar Berkas Tak Bolak Balik atau P-19, Burhanuddin Diminta Tak 'Lips Service'

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima tersangka sekarang terdakwa akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Kini para tersangka untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif, semuanya di tahan terhadap kelima orang Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Februari 2021.

BACA Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bahas Aplikasi Online Terintegrasi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah