BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berharap dalam meningkatkan soliditas dan sinergitas pelaksanaan tugas dan wewenang penegakkan hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, khususnya dalam hal penanganan perkara tindak pidana yang ditangani yang muaranya akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada lagi berkas bolak balik.
Kegelisahan Kapolri itu pun diperkuat oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan memastikan kedepan tidak ada lagi berkas bolak balik perkara tindak pidana karena berkas perkara belum lengkap atau P.18, dan P.19.
"Cukup sekali dengan harapan penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan dapat segera mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Burhanuddin usai menjamu kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Februari 2021.
BACA Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bahas Aplikasi Online Terintegrasi
Namun demikian menurut Praktisi Hukum Pieter Ell meminta agar langkah Jaksa Agung dapat diperkuat oleh jajarannya di Kejaksaan terkait agar tidak ada lagi berkas bolak balik.
Menurut Pieter yang juga pengacara salah satu korban laporan palsu atas nama Andy Tediarj Thie, dia mengaku berkas perkara terhadap tersangka JU masih bolak balik dari Jaksa Penuntut ke penyidik Polda Metro Jaya dan urung tahap dua.
Kasus itu berawal kata Dia bahwa kliennya Andy Thie dituduh menggelapkan uang sewa tanah Rp6 miliar dari perusahaan milik tersangka JU selaku penyewa tanah, padahal tanah itu dibeli kliennya yang merupakan pamannya sendiri dibeli sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama kliennya itu hingga kini.
BACA Juga: Kapolri Listyo Sigit Temui Said Aqil, Polri Gandeng Ulama dan Umara NU Jaga Kamtibmas
Lantaran tuduhan itu, selanjutnya Andy lapor balik JU hingga menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya bolak balik, dari jaksa ke penyidik Polisi dengan kode administrasi P-19, sebanyak empat kali.
"Padahal Surat Edaran Jaksa Agung bulan November 2020, P-19 hanya boleh sekali saja. Juga dipertegas dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Rabu kemarin, bahwa pengembakian berkas dari jaksa ke penyidik (kode P.19) hanya boleh 1 kali saja," ujar Pitter selaku Kuasa Hukum Andy Thie