Berkas Dikembalikan Ke Bareskrim, Jaksa Ungkap Deretan Pasal Yang Menjerat Rizieq Shihab

- 30 Januari 2021, 11:46 WIB
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

BERITA SUBANG - Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan tiga berkas perkara dugaan Kekarantinaan Kesehatan atas nama Tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) cs kepada Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dari tiga kasus yang mendera Rizieq Shihab jaksa peneliti meminta agar penyidik Bareskrim melengkapi petunjuk sesuai pengembalian berkas atau P-19 tersebut.

Adapun ketiga kasus itu yakni kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan dengan lima tersangka termasuk menantu Rizieq Shihab, Hari Ubaidillah (HU) dkk. Lalu, kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta kasus kontroversi tes usap di RS UMMI Kota Bogor.

BACA Juga: Halangi Satgas Covid Peroleh Data Swab, Rizieq Shihab, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka

"Pengembalian berkas perkara kepada Penyidik terhadap berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing MR dan Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH)," ucap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam pres rilisnya, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.

Adapun kasus pertama atas nama tersangka Rizieq Shihab di sangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Terkait Senpi Dan Voice Note Pengikut Rizieq Tragedi KM 50

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ali bin Ali Alatas (AAA), dan Ahmad Sobri Lubis (ASL), serta Idrus di sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini terkait kerumunan massa yang saat acara pernikahan putrinya Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 dan 14 November 2020 berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 27 Januari 2021.

BACA Juga: Fadli Zon Bongkar Alasan Rizieq Shihab Di Proses Hukum Hingga Di Tahan

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x