Halangi Satgas Covid Peroleh Data Swab, Rizieq Shihab, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka

- 11 Januari 2021, 15:02 WIB
Bersama Dirut RS UMMI  Bogor dan Menantunya,  Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab.
Bersama Dirut RS UMMI Bogor dan Menantunya, Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab. /ANTARA

BERITA SUBANG - Kepolisian menetapkan Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi, Bogor

Selain itu, Dirut RS Ummi dr Tatat ikut ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan menghalangi petugas mendapatkan data swab.

“Selain Rizieq Shihab , ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,”Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Rizieq Shihab Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Sel Akibat Covid-19

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dugaan pelaporan yakni terkait Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Adapun sejauh ini, Rizieq Shihab  telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus yang berbeda. Dua kasus lainnya yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah