Fadli Zon Bongkar Alasan Rizieq Shihab Di Proses Hukum Hingga Di Tahan

- 19 Desember 2020, 18:58 WIB
Anggota DPR Fadli Zon
Anggota DPR Fadli Zon /Tangkap Layar youtube/Fadlizonofficial

BERITA SUBANG-Anggota DPR Fadli Zon membongkar rasa keadilan yang di anggap terjadinya diskriminasi hukum terhadap Rizieq Shihab, menyusul ditahannya pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu oleh Polda Metro Jaya.

Dalam youtube Fadlizonofficial, berjudul diskriminasi hukum, ada yang dendam pada Habib Rizieq, seperti dikutip beritasubang.pikiranrakyat.com (PRMN), Sabtu, 19 Desember 2020 mengatakan dari pendapat para ahli hukum tidak tepat pasal-pasal yang disangkakan ke Rizieq.

"Menurut saya penggunaan atau tuduhan terhadap Habib Rizieq Shihab dan pasal-pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP tentang pengasutan ini sangat sumir," kata Fadli dalam pernyataannya yang di uggah pada Senin, 14 Desember 2020 lalu.

BACA: Dijerat Pasal 160 KUHP, Rizieq Ditahan 20 Hari, Usai 84 Pertanyaan Disodorkan Polisi

Kenapa pasal itu digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu karena menurutnya tidak mempunyai satu dasar-dasar yang kuat.

"Coba kita tilik Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, coba kita lihat juga Pasal 160 KUHP disitu tidak ada satu unsur-unsur yang bisa mengenakan Habib Rizieq Shihab, ke pasal-pasal itu," cetusnya.

"Seperti pendapat pra pakar hukum dipaksakan untuk diterapkan kepada Habib Rizieq Shihab, karena mereka ingin menghukum dan memenjarakan Habib Rizieq Shihab, bukan ingin menegakan keadilan," sambung dia.

BACA Juga: Polisi Tahan Rizieq Shihab Dengan Tangan Terikat Tali Ties

Anggota Komisi I DPR itu pun menilai penahana Rizieq bukan persoalan menegakan keadilan, karena terjadi diskriminasi hukum. Ia pun mempertanyakan, kalau bicara kerumunan, tetapi kenapa aparat hukum lebih fokus ke Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah