Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan

- 18 Desember 2020, 11:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan yang dimohonkan Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanannya.

Sidang perdana digelar tanggal 4 Januari 2021. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Praperadilan Nomor 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, pemohon Moh. Rizieq, sidang pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Simak, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Terkait Aksi Demo 1812 di Jakarta Hari Ini

Sidang perdana praperadilan diagendakan digelar pukul 09.00 WIB. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan, panitera pengganti Agustinus Endri C.

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan penghasutan serta pelanggaran kekarantinaan kesehatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan enam tersangka, terkait kasus kerumunan perhelatan akad nikah Irfan Alaydrus dengan Syarifah Najwa Syihab, putri Rizieq, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kampanyekan Gerakan Bersepeda, Rumah Sepeda Indonesia Hadir di Kota Bandung

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rizieq Shihab selaku penyelenggara, Haris Ubaidillah ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi penanggungjawab keamanan, Ahmad Sobri Lubis penanggungjawab acara, dan Idrus kepala seksi acara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x