Keras, Kapolda Fadil Imran Larang Aksi FPI Bebaskan Rizieq Shihab

- 17 Desember 2020, 16:53 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tolak terbitkan izin aksi FPI.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tolak terbitkan izin aksi FPI. /tribratanews/tribrata

BERITA SUBANG. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran keras menolak mengeluarkan izin kerumunan terkait rencana aksi yang akan digelar FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dengan tujuan pembebasan Rizieq Shihab.

Karena itu jajaran kepolisian akan menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah pontensi adanya kerumunanan massa yang rencannya akan digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020 besok.

"Kami akan laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan. Akan kami laksanakan 3T ( testing, tracing, dan treatment), sehingga kerumunan bisa dikendalikan," tegas Irjen Fadil di Polda Metro Jaya,seperti dikutip dari tribratanews, Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Wah, Jakarta Keluar Masuk Mulai Jumat Besok Wajib Rapid Tes Antigen

Kapolda menegaskan pihaknya mengambil langkah keamanan guna menjaga keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19. Menyusul kata dia, sudah ada Undang-Undang Karantina Kesehatan hingga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerumunan massa.

Sekedar mengingatkan Rizieq Shihab, sejak diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus kerumunan dan penghasutan terkait protokol kesehatan ditahan selama 20 hari kedepan, setelah diperiksa penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. 

Baca Juga: Per 17 Desember, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia bertambah 7.354 orang menjadi 643.508

Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP, Rizieq terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x