Jaksa Periksa Fadjri Albanna, Bekas Bos Titanium Property Dugaan Gratifikasi Bank BTN

- 24 November 2020, 17:57 WIB
Gedung Bundar tempat Jaksa Penyidik Pidana Khusus menangani kasus Korupsi.
Gedung Bundar tempat Jaksa Penyidik Pidana Khusus menangani kasus Korupsi. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa Penyidik kembali mengarap Fadjri Albanna, mantan Direktur PT. Titanium Property tahun 2012 dalam kasus dugaan gratifikasi di tubuh Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyeret bekas Direktur Utama BTN Maryono sebagai tersangka di kasus itu.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu Fadjri Albanna selaku Mantan Direktur PT. Titanium Property tahun 2012," ucap Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Hari menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi khususnya mengenai proses pemberian gratifikasi kepada tersangka Maryono, pada pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni.

"Apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5," ungkapnya.

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan 5 tersangka selain H. Maryono, juga menantunya yakni Widi Kusuma Purwanto (WKP) selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service (PT. MSS).

Kemudian Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri (PT PPM), dan Ghofir Effendy selaku Komisaris PT PPM, lalu Icshan Hasan (IH) selaku Komisaris PT. Titanium Property (PT TP).

Pemeriksaan saksi kata Hari dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

Oleh penyidik gedung bundar tersangka Maryono selaku bekas Dirut BTN dan menantunya Widi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x