BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin diminta untuk komitmen atas kebijakan yang dikeluarkan terkait penyerahan berkas bolak balik atau P-19 antara penyidik Kepolisian dengan penuntut Kejaksaan, menyusul penyerahan berkas perkara kasus dugaan laporan palsu yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pengacara Pieter Ell mengatakan, permintaan itu menyikapi dari keterangan pihak Kejati DKI yang menyebutkan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Jaksa Penuntut telah membuat berita acara konsultasi atas dugaan laporan palsu Pasal 317 KUHP yang menjerat tersangka JU alias Juanda.
"Karenanya kami menunggu komitmen Jaksa Agung untuk komitmen dalam penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan," ucap Pieter Ell selaku pengacara Andy Tediarj Thie, dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
Pieter menjelaskan dengan dibuatnya kesepakatan berupa berita acara konsultasi, maka bisa saja berkas bolak balik dihitung sampai dengan lima kali P-19 tersebut.
"Dengan ada berita acara konsultasi maka dihitung sampai dengan 5 kali P-19," tuturnya.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menjelaskan pihaknya melakukan P-19 atau berkas bolak balik atas nama Juanda dikarenakan sudah ada forum konsultasi dan koordinasi antara tim penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi hasil dari pembicaraan penyidik (PMJ) dan Jaksa Penuntut Umum (Kejati DKI Jakarta) terkait (berkas) bolak-balik perkara itu sudah dituangkan (forum itu) sesuai berita acara kompilasi per tanggal 5 Februari 2021," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Kejati NTT: Bupati Mangarai Barat Agustinus, Pengacara Achyar Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo