Pieter: Menunggu Komitmen Jaksa Agung, Terkait Penyerahan Berkas P-19 Sudah 4 Kali Dari Kejati DKI

- 13 Februari 2021, 22:30 WIB
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar.
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean/

Adapun berkas bolak balik sebanyak empat kali itu dengan surat bernomor No: B-8048/M.1.4/Eoh/09/2020 tanggal 14 september 2020. Surat No:B-9060/M.1.4/Eoh/10/2020 tanggal 20 Oktober

Lalu Surat ke tiga pada tanggal 4 November 2020, dan surat ke empat dengan surat No: B-10435/M.1.4/Ecu.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Dukung Kapolri Agar Berkas Tak Bolak Balik atau P-19, Burhanuddin Diminta 'Tak Lips Service'

Lantas, kata Ashari apa yang menjadi kendala terkait berkas P-19 tersangka JU itu, menurutnya, karena masih ada perkara lain yang dilaporkan JU terhadap Andy, karenanya pihak JPU dan penyidik masih menunggu perkara lainnya yang tengah disidangkan.

"Memang perkara awalnya tanggal 9 Agustus 2019, tersangka JU melaporkan om-nya (Andy) terkait perkara 372. Kemudian ditangani Polda Metro Jaya, tetapi locus delicti (tempat tindak pidana asal) nya, di Bogor. Kemudian pihak terlapor, yakni pamanya (Andy) melaporkan kembali si JU dengan perkara Pasal 317 terkait laporan palsu," urainya.

Nah JPU, kata Ashari memberikan petunjuk dalam berkas P-19 itu, salah satunya bahwa sebaiknya ditunggu dulu persidangan yang pertama yakni pamannya Andi tersebut.

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Kejaksaan Tangkap Lisa Lukitawati Buronan Terpidana Korupsi Rp22,4 M

Sedangkan, untuk perkara JU karena itu terkait dengan perkara yang kedua, apakah itu memang laporan palsu atau tidak.

"Itulah makannya kesepakatan penyidik terakhir setelah berkas perkara tidak bolak balik," tandas Ashari.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah