BERITA SUBANG - Berkas perkara video syur tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes atau kerap disapa Nobu telah dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ke penyidik Polda Metro Jaya dengan berbagai petunjuk.
"Pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Gisel Tak Di Penjara
Adapun berkas perkara Gisel Nomor: BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 dan tersangka Nobu Nomor: BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 itu dikembalika setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari.
"Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara (Gisel dan Nobu) tersebut belum lengkap, yaitu belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil," ujarnya.
Baca Juga: Gisel Digarap Polisi Sebagai Tersangka Dan Minta Dukungan Agar Lebih Baik
Adapun syarat formil dan materiil dari berkas perkara video syur Gisel dan Nobu, kata Ashari berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana UU ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik.
"Jadi diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," tandas Ashari.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Gisel Belum Digarap Polisi, Nobu Sudah Minta Maaf di Kasus Video Syur