Warga Tolak di Suntik Vaksin Covid-19, Pemerintah DKI Beri Sanksi Denda Rp5 Juta

- 7 Januari 2021, 00:20 WIB
Semua warga negara yang masuk kriteria penerima vaksin wajib disuntik vaksin Covid-19.
Semua warga negara yang masuk kriteria penerima vaksin wajib disuntik vaksin Covid-19. /pixabay.com/geralt

BERITA SUBANG-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbitkan kebijakan baru tentang penangulangan Covid-19 yang mengaskan apabila masyarakat Ibukota menolak disuntik vaksinasi, maka di beri sanksi berupa denda Rp5 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan denda itu tertuang pada Perda Nomor 2/2020 Pasal 30 mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

BACA Juga: Hebat, Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Pada 13 Januari 2021

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 6 Januari 2020.

Alasan pemerintah memberikan sanksi itu, kata Riza dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR). Guna antisipasi itu, pihaknya memutuskan memberikan sanksi denda bagi yang menolak kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

BACA Juga: Pemerintah Butuh 426 Dosis Vaksin, 100 Juta Dosis Didatangkan Dari China

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujarnya.

Sebabnya, Riza menghimbau bagi warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin itu.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x