Ayo Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Penerima Vaksin

- 1 Januari 2021, 23:59 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat 18 Desember 2020.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat 18 Desember 2020. /JOJON/ANTARA FOTO


BERITA SUBANG-Pemerintah akan memberikan vaksin kepada warga penerima vaksin melalui Short Message Service (SMS) secara blast, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah vaksin Covid-19 mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mengutip laman pada https://pedulilindungi.id, Jakarta, Jumat 1 Januari 2020 disebutkan untuk tahap awal, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19," tulis dilaman tersebut.

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari Peduli Covid untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui, Aplikasi PeduliLindungi, web https://pedulilindungi.id, melakukan panggilan ke *119#.

Sedangkan, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data, yakni;

NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email [email protected].

Sebelumnya Menteri Komunikasi menerbitkan Keputusan Menkoinfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang uoaya penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.

Keputusan Menkominfo dalam siaran persnya pada 26 Maret 2020 itu ketika awal pandemi masuk ke Indonesia salah satunya berisi, bahwa penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah