Kejati Sulbar Amankan Uang Sekolah SMK Rp2,2 M Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan

- 7 April 2021, 15:16 WIB
Konfrensi Pers Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Aspidsus, Kasi Penkum dan Kasi Dik terkait penyematan kerugian negara tingkat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK bidang SMK pada Dindik Sulbar.
Konfrensi Pers Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Aspidsus, Kasi Penkum dan Kasi Dik terkait penyematan kerugian negara tingkat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK bidang SMK pada Dindik Sulbar. /Foto: Penkum Kejati Sulbar/beritasubang.com/Edward Panggabean

Sejauh ini perkara masih tahap penyelidikan dan belum dilakukan gelar ekspose, jika dianggap cukup bukti maka kasus ini dinaikan ketahap penyidikan dan menentukan tersangka.

 

Sebelumnya, Kejati Sulbar juga menerima pengembalian uang sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka Burhanuddin Bohari, Busra Edi dan Aking Djide dalam perkara korupsi potongan tiga persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik PSMA tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.

Baca Juga: Jokowi Janjikan Uang Puluhan Juta Untuk Perbaikan Rumah Warga Yang Ambruk Dampak Gempa Sulbar

Baca Juga: Menteri PUPR Minta Kejati Sulbar Ikut Lakukan Pengawalan Pembangunan Pasca Gempa M6,2 Mamuju-Majene

"Penyidik berhasil melakukan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat penyidikan sebesar Rp. 1.425.330.050,- pengembalian tersebut berasal dari uang potongan tiga persen yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanuddin Bohari, Busra Edi dan Aking Djide," ucap Kajati Jhony Manurung dalam keteranganya, Mamuju, Sulbar, Rabu, 31 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah