Kejati Aceh Eksekusi Barang Bukti 2 Kapal Asing Asal Malaysia Dengan Cara Ditenggelamkan

- 18 Maret 2021, 20:44 WIB
Kejati Aceh melakukan eksekusi dua kapal asing asal Malaysia.
Kejati Aceh melakukan eksekusi dua kapal asing asal Malaysia. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf, mengeksekusi dua unit kapal asing asal Malaysia, dengan cara ditenggelamkan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Pangkalan PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh.

Baca Juga: Jalin Nota Kesepakatan Antara BPJS Kesehatan dan Kejati DKI, Asri Agung Tegas Kalau Korupsi Tetap Ditindak

"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kajati Aceh M. Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Adapun kata dia dua unit kapal yang ditenggelamkan, yakni satu unit kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh Terpidana Surriyon Jannok warga Negara Thailand. Sedangkan satu unit kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh Terpidana Winai Bunpichit warga Negara Thailand.

"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," ucapnya.

Baca Juga: Buron 11 Tahun Korupsi BPD Sulselbar Rp41 M, Kejati Sulbar Tangkap Jamal Dirumahnya Tanpa Perlawanan

Ikut menyaksikan eksekusi penenggelaman dua unit kapal itu yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Ke Penyidik Polda Metro Untuk Dilengkapi

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah