BERITA SUBANG - Markus Suryawan, buron sejak 2015, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Askrindo (Persero) ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) di Gunung Mahkota, Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Rabu, 17 Februari 2021, sekira Pukul 00.05 dini hari tadi.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI mengamankan seseorang yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2015, yaitu Markus Suryawan (56) dini hari tadi di Lippo Karawaci, Tangerang," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam, kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
Ashari menjelaskan terpidana Markus Suryawan, merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 sampai 2009.
"Ketika itu yang bersangkutan selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo melakukan bisnis investasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Kalbar Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Berkuak-Mereban Ketapang Rp9,4 Miliar
Saat itu, kata dia PT Askrindo (Persero) dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada enam perusahaan investasi termasuk PT JI milik terpidana Markus Suryawan, yang notabene ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo (Persero)," tutur dia.