Jaksa Tuntut Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penghapusan Red Notice Terpidana Djoko Tjandra

- 15 Februari 2021, 22:04 WIB
Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Slamet saat diambil sumpah ketika hendak bersaksi untuk terdakwa Tommy.
Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Slamet saat diambil sumpah ketika hendak bersaksi untuk terdakwa Tommy. /beritasubang.pikiranrakyat.com/edward panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara, lantaran terkait kasus dugaan korupsi atas penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra .

Jaksa Junaidi selaku JPU yang membacakan tuntutan juga memberikan denda kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pertama.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

Dalam dakwaan pertama tuntutan JPU itu, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap 370 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari terpidana cassie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Terdakwa Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi hubungan Internasional Mabes Polri bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik PNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo telah mengetahui bahwa status Djoko Tjandra sejak awal adalah terpidana.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

"Dan, (Djoko Tjandra) masuk dalam red notice, dengan perbuatan itu terdakwa Napoleon dan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya," paparnya.

Adapun, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dan bersih dari korupsi, merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah