Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun, Tapi Terdakwa Masih Mikir Tempuh Jalur Ini

- 23 Desember 2020, 14:48 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra saat pemeriksaan di Pidsus Kejagung.
Terdakwa Djoko Tjandra saat pemeriksaan di Pidsus Kejagung. /Puspenkum Kejagung/Edward Panggabean.doc

BERITA SUBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Sugiarto Tjandra selama 2,5 Tahun penjara, pasalnya terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan lainya untuk dapat masuk ke Indonesia, dari pelarianya selama di Luar Negeri sejak tahun 2009 silam.

Vonis hakim itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Jakatim pada Selasa, 22 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Namun atas putusan itu, terdakwa yang juga terpidana Djoko Tjandra masih mikir-mikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, pasalnya vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya 2 tahun.

Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo pun akan pikir-pikir dulu sesuai ketentuan diberi waktu 7 hari, pasca vonis hakim tersebut.

"Saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara," kata Soesilo.

Padahal selama persidangan, Djoko Tjandra kata dia tidak pernah memerintahkan seseorang untuk membuatkan surat-surat itu, termasuk surat jalan.

"Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaktim bahwa terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim M Siradj.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah