Brigjen Pol Prasetijo Utomo Di Putus 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jaktim

- 22 Desember 2020, 18:00 WIB
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. /Antara/

BERITA SUBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan 3 tahun penjara kepada bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, lantaran terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Ketua majelis hakim M. Siradj dalam amar putusannya bahwa terdakwa Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim M. Siradj dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.

Dalam putusan itu, hal yang memberatkan, terdakwa telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," kata Hakim Siradj.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa jendral bintang satu itu berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

Putusan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Prasetijo Utomo divonis 2,5 tahun penjara.

Putusan majelis hakim berdasarkan dakwaan 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mengutip dari Antara, terpidana Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x