Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 20:35 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap  Pinangki Sirna Malasari.

Dalam pembacaan amar putusan, Pinangki divonis bersalah karena terbukti menguasai suap senilai US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU serta melakukan permufakatan jahat.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Sesali Perbuatannya, JPU Hanya Tuntut 4 Tahun Penjara

Hakim menilai Pinangki melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x