Tommy Sumardi di Vonis 2 Tahun Penjara, Plus Berstatus Justice Collaborator

- 29 Desember 2020, 23:17 WIB
Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. //PMJ News

BERITA SUBANG-Rekan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara, dengan mendapat status justice collaborator (JC), pada persidangan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Muhammad Damis, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

BACA Juga: Jaksa Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Penjara, Plodoi Terdakwa Di Baca Awal 2021

Hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Tommy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa melakukan tindak pidana sejenis secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Tipikor dengan terpidana Djoko Tjandra dan aparat penegak hukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa Tommy dinilai sopan selama dipersidangan, belum pernah dihukum. Terdakwa juga ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (JC), mengakui dan menyesali perbuatan serta masih memiliki tanggungan keluarga," kata majelis hakim.

BACA JugaAndi Irfan Tidak Tahu Pembuat Action Plan Djoko Tjandra, Tapi Siapa?

Kata Majelis Hakim dalam amar putusannya, terdakwa Tommy terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Karena terdakwa menjadi perantara suap kepada pejabat Polri yakni Irjen Napoleo Bonaparte sebesar 370 ribu dollar Amerika dan 200 dollar Singapura dan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar 100 dollar Amerika.

Pemberian uang itu agar memuluskan kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menghapus status Daftar Pencarian Orang atas terpidana kasus cassie Bank Bali itu di Ditjen Imigrasi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah