Jaksa Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri, Susul Damiri dan Sonny di Rutan

- 15 Februari 2021, 23:33 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri.
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, menyusul delapan tersangka lainnya, diantaranya duo bekas Dirut perusahaan plat merah itu yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui

Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga secara bersama-sama dengan Tersangka terpidana Benny Tjokrosaputro melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

"Yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bongkar Pusaran Korupsi Asabri Rp23,7 T, Jaksa Buru Aset Tersangka Hingga ke Luar Negeri

Selain itu Jimmy Sutopo juga ditetapkan tersangka melakukan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Terhadap tersangka Jimmy Sutopo, kata Leonard, berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan terhadap Tersangka Jimmy Sutopo dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x