BERITA SUBANG - Kepala Kejati DKI Asri Agung Putra menegaskan bahwa UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
"Salah satu fungsinya adalah melakukan pengumpulan iuran dari peserta dan pemberi kerja. BPJS Kesehatan juga berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional," tuturnya saat acara penandatanganan kesepakatan antara Kejati DKI dengan BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Asri Agung menekankan bahwa tidak tertutup kemungkinan terjadi sengketa atau perselisihan di bidang Perdata dan TUN baik dengan masyarakat, badan hukum maupun instansi Pemerintah/BUMN/BUMD lainnya. Untuk itu BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta khususnya bidang Perdata dan TUN dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
"Perlu saya tegaskan, bahwa kerjasama ini hanya terbatas pada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut permasalahan hukum pidana, baik itu pidana umum maupun pidana khusus," tuturnya.
Kejati DKI Jakarta kata Asri Agung telah berkomitmen tidak pernah ragu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai perwujudan Zona Integritas menuju WBBM yang beberapa waktu lalu telah dicanangkan.
"Kepada Jaksa Pengacara Negara, saya minta untuk selalu menjaga dan meningkatkan dedikasinya dalam rangka memberikan jasa hukum dengan bekerja secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas dia.
Baca Juga: Kejaksaan Menangkap Bety Halim Buronan Korupsi Dapen Pertamina