Jalin Nota Kesepakatan Antara BPJS Kesehatan dan Kejati DKI, Asri Agung Tegas Kalau Korupsi Tetap Ditindak

- 4 Maret 2021, 14:38 WIB
Kejati DKI Asri Agung bersama jajaran BPJS Kesehatan Jabodetabek
Kejati DKI Asri Agung bersama jajaran BPJS Kesehatan Jabodetabek /Foto: Penkum Kejati DKI/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Kepala Kejati DKI Asri Agung Putra menegaskan bahwa UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

"Salah satu fungsinya adalah melakukan pengumpulan iuran dari peserta dan pemberi kerja. BPJS Kesehatan juga berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional," tuturnya saat acara penandatanganan kesepakatan antara Kejati DKI dengan BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Asri Agung menekankan bahwa tidak tertutup kemungkinan terjadi sengketa atau perselisihan di bidang Perdata dan TUN baik dengan masyarakat, badan hukum maupun instansi Pemerintah/BUMN/BUMD lainnya. Untuk itu BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta khususnya bidang Perdata dan TUN dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

"Perlu saya tegaskan, bahwa kerjasama ini hanya terbatas pada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut permasalahan hukum pidana, baik itu pidana umum maupun pidana khusus," tuturnya.

Baca Juga: Buron Sejak 2015, Kejati DKI Tangkap Markus Suryawan Terpidana Korupsi dan TPPU Miliaran Rupiah di Askrindo

Kejati DKI Jakarta kata Asri Agung telah berkomitmen tidak pernah ragu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai perwujudan Zona Integritas menuju WBBM yang beberapa waktu lalu telah dicanangkan.

"Kepada Jaksa Pengacara Negara, saya minta untuk selalu menjaga dan meningkatkan dedikasinya dalam rangka memberikan jasa hukum dengan bekerja secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas dia.

Baca Juga: Kejaksaan Menangkap Bety Halim Buronan Korupsi Dapen Pertamina

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x