Jaksa Agung Diminta Berantas Mafia Hukum di Kepri, Kasus Penggelapan Besi Tua Menyasar ke Usman Dan Umar

- 1 Juni 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi menunggu kepastian hukum
Ilustrasi menunggu kepastian hukum /Pixabay/Daniel_B_Photos

 

BERITA SUBANG - Presiden Joko Widodo pernah mengultimatum aparat hukum agar tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi. Namun tampaknya, titah Presiden tersebut tidak digubris oleh jajaran penegak hukum di Kepulauan Riau. Praktek mafia hukum yang diorganisir secara sistemik oleh pelapor itu kini berlanjut memasuki Episode Ke-2.

Menurut Mahatma Mahardhika, setelah kasus penggelapan yang menjerat kliennya Dedy Supriadi dan Dwi Bobby Santoso, sudah selesai ternyata berlanjut dengan tersangka baru, yakni Usman dan Umar atas laporan orang yang sama berinisial K alias A.

Mahatma menuturkan kliennya merupakan bapak dan anak itu telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam dan telah berkekuatan hukum tetap, padahal perbuatan itu tidak pernah dilakukan kliennya. Dia mencurigai ada yang disembunyikan dari perkara atas laporan berinisial K alias A itu.

"Putusan itu terkesan mencerminkan kesempurnaan praktek mafia hukum yang diorganisir," ucap Muhatma Mahardhika dalam Keterangannya, Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Istri Owner PT Kapal Api Laporkan Direksi PT Kahayan Karyacon ke Polisi Terkait Tuduhan Pemalsuan, Penggelapan

Kata Mahatma, bahwa K alias A dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019, menuduh kliennya serta Mohammad Jasa bin Abdullah, telah menggelapkan besi besi scrap seberat 125 ton dan 60 ton tembaga, dengan kerugian sebesar Rp3,6 milyar.

"Padahal kerugian dari K alias A tersebut telah diselesaikan oleh Mohammad Jasa dengan cara mengurangi jumlah hutang K berdasarkan bukti surat kesepakatan bersama tentang sisa pembayaran penjualan besi scrap Impsa 4 unit crane container pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Dalam perkara itu, lanjut dia Jaksa Penuntut dari Kejati Kepri menuntut kliennya dengan pasal 372 KUHP. Padahal Dedy dan Dwi tidak ada kaitannya dengan besi 125 ton dan 60 ton tembaga yang dilaporkan K.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah