BERITA SUBANG - Sengketa antara pemilik dan direksi di PT Kahayan Karyacon, perusahaan perusahaan yang bergerak memproduksi bata ringan kini sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Adalah Mimihetty Layani, istri dari owner dan CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonotto, yang mengkasuskan para direksi PT Kahayan Karyacon.
Salah satu direksi perusahaan yang berdiri sejak 2012 itu, yakni Leo Handoko, saat ini sudah duduk sebagai terdakwa pemalsuan akte perusahaan.
Selain itu, para direksi juga dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah.
"Mereka semua (Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Leo Handoko) mengkhianati kepercayaan saya selama ini," kata Mimihetty dalam keterangan tertulis Minggu, 14 Maret 2021.
Baca Juga: Hidupkan Proyek Mangkrak SBY, Jokowi Akan Jadikan Hambalang Tempat Pelatihan Atlet Nasional
Mimihetty merupakan pemegang saham mayoritas PT Kahayan dengan saham 97 persen di perusahaan tersebut. Ia mengatakan sama sekali tidak menduga orang-orang yang diberikan kepercayaan selama ini sampai hati mengingkari niat baiknya.
"Dahulu sebelum saya berikan kepercayaan untuk menjadi Direksi PT Kahayan, mereka masih kontrak rumah, sekarang setelah pabrik berjalan mereka sudah memiliki tempat tinggal tetap karena saya berikan saham 3 persen dan dijadikan direksi untuk menjalankan PT Kahayan Karyacon yang saya modali puluhan milyar ini," kata istri owner dan CEO PT Kapal Api Global ini.
"Tetapi mereka menyalahgunakan kepercayaan yang saya berikan, benar-benar tidak tahu balas budi,” kata Mimihetty.