BERITA SUBANG- Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan Front Pembela Islam(FPI) berganti nama sepanjang tidak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.
Ia menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Pasalnya hampir tiap hari, ada saja organisasi baru yang didirikan.
Baca Juga: Maudy Ayunda Masuk Peringkat 100 Wanita Tercantik Sejagat
"Saat ini, ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," jelas Mahfud.
Menurut dia, dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Semua itu dibolehkan tidak diperhatikan khusus oleh pemerintah.
Kemudian, PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi lalu melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Baca Juga: PKI, HTI dan FPI Masuk Kategori Ormas Terlarang, Ini PesanTjahjo Kumolo Buat ASN
Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri