PKI, HTI dan FPI Masuk Kategori Ormas Terlarang, Ini PesanTjahjo Kumolo Buat ASN

- 31 Desember 2020, 21:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Antara Foto

BERITA SUBANG- Aparatur Sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang serta terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB)  menuturkan organisasi terlarang itu yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Kosgoro : Pemerintah Wajib Bina Mantan Anggota FPI Pahami Ideologi Kebangsaan

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Tjahjo, di Jakarta, Kamis  31 Desember 2020.

Menurut dia, organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. “Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” ujar Tjahjo.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang.

Dasar dari pelarangan FPI tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: BMKG : Awal Tahun 2021, 19 Provinsi Bakal Diterpa Hujan Lebat, Masyarakat Dihimbau di Rumah

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x