BMKG : Awal Tahun 2021, 19 Provinsi Bakal Diterpa Hujan Lebat, Masyarakat Dihimbau di Rumah

- 31 Desember 2020, 18:27 WIB
Pengendara motor menerjang air yang menggenangi Jalan Soekarno-Hatta di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Hujan besar yang melanda Bandung Raya sejak Kamis (24/12) sore hingga malam hari membuat beberapa jalan protokol di Kota Bandung terendam banjir setinggi 30-60 cm. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Pengendara motor menerjang air yang menggenangi Jalan Soekarno-Hatta di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Hujan besar yang melanda Bandung Raya sejak Kamis (24/12) sore hingga malam hari membuat beberapa jalan protokol di Kota Bandung terendam banjir setinggi 30-60 cm. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG- Sebanyak 19 provinsi di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat di awal Tahun 2021 yakni pada Jumat 1 Januari 2021 dan Sabtu  2 Januari 2021.

Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Kemudian Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan Papua.

Baca Juga: Ini Beberapa Kegiatan yang Bisa dilakukan Saat Menghabiskan Liburan Di rumah

Khusus di wilayah DKI Jakarta, BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat pada malam pergantian tahun atau memasuki Tahun 2021 yakni pada Kamis 31 Desember 2021.

BMKG mengatakan bahwa potensi cuaca yang sama juga dapat meluas ke wilayah kota penyangga ibu kota, seperti Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Rincian wilayah yang berpotensi mengalami hujan lebat tersebut meliputi wilayah Menteng dan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kebon Jeruk dan Kembangan di Jakarta Barat, Tangerang, Cibodas, Karawaci, Pinang dan Karang Tengah di Kota Tangerang dan Tigaraksa, Curug, Cikupa, Panongan, Kelapa Dua dan sekitarnya di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Sanksi Empat Tahun Penjara Berlaku Bagi Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test Antigen

Kemudian untuk perluasannya meliputi wilayah Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Matraman, Kramat Jati, Duren Sawit dan Makassar di Jakarta Timur, Kelapa Gading di Jakarta Utara dan Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Cilandak, Kebayoran Baru, Pancoran, Pesanggrahan di Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah