Kosgoro : Pemerintah Wajib Bina Mantan Anggota FPI Pahami Ideologi Kebangsaan

- 31 Desember 2020, 11:18 WIB
Puluhan laskar FPI menghadang polisi yang mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab
Puluhan laskar FPI menghadang polisi yang mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab /PMJ News /

BERITA SUBANG -Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Sabil Rahman mengatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terhitung 30 Desember 2020 bukan persoalan ideologi, melainkan teknis penegakan hukum.

Menurut Sabil Rahman, pembubaran ini sekaligus menyampaikan kepada publik bahwa aktivitas FPI selama ini bisa dikatakan tanpa landasan atau dasar hukum yang jelas.

Setelah penegasan pemerintah tersebut maka publik diharapkan menilai secara objektif seperti apa posisi FPI dalam kaitannya dengan semangat menegakkan hukum yang selama ini diteriakkannya, sementara statusnya tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima Pemberitahuan Via SMS Mulai Hari Ini

“Meski organisasinya sudah dinyatakan bubar oleh negara, tetapi anggotanya harus tetap mendapatkan pembinaan dari negara,” kata Sabil dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Desember 2020,

Pemerintah atas nama negara harus memiliki agenda nyata baik dalam jangka pendek maupun panjang melakukan pembinaan atau komunikasi kepada mantan anggota FPI untuk menanamkan ideologi pembangunan bangsa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh warga negara.

Dia menambahkan, jika ada perbedaan cara pandang antara negara/pemerintah dengan FPI terhadap masalah-masalah kebangsaan justru harus bisa dikomunikasikan bukan dengan menutup pintu komunikasi.

Baca Juga: Ini Beberapa Kegiatan yang Bisa dilakukan Saat Menghabiskan Liburan Di rumah

Menurut dia, organisasinya boleh bubar namun negara tidak boleh kehilangan harapan bahwa sahabat-sahabat anggota FPI juga umat yang memiliki ikhtiar untuk perbaikan bangsa dan kehidupan umat, hanya mungkin caranya yang berbeda.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah