Tik Tok Cash Diblokir Kominfo Lantaran OJK Menilai Adanya Pelanggaran Hukum atas Ketentuan Transaksi Keuangan

- 16 Februari 2021, 09:45 WIB
Laman situs Tik Tok Cash kini tidak lagi dapat diakses pengguna karena diblokir Kominfo
Laman situs Tik Tok Cash kini tidak lagi dapat diakses pengguna karena diblokir Kominfo /Berita Subang/Aahamzah/Foto bisa saja memiliki hak cipta

BERITA SUBANG - Aplikasi Tik Tok Cash Diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah mendapat permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil investigasi Satgas Waspada Investigasi yang melibatkan 13 kementrerian/lembaga, OJK menilai aplikasi Tik Tok Cash telah melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan transaksi keuangan.

Satgas Waspada Investasi OJK, menyatakan Tik Tok Cash sebagai entitas investasi ilegal, sehingga secara resmi Kominfo telah memblokir Tik Tok Cash sejak Rabu Tanggal 10 Februari 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo pada Rabu (10 Februari 2021) secara resmi melalui Siaran Pers No. 42/HM/KOMINFO/02/2021.

Baca Juga: Aplikasi Milenial Video Tik Tok Dijadikan Media Edukasi Bripka Vicky Hingga Meraih Predikat Polisi Teladan

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," kata Dedy Permadi.

Dedy Permadi juga menegaskan bahwa semua media sosial yang terafiliasi dengan situs Tik Tok Cash juga akan diblokir sesuai permintaan OJK.

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir.
Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum," tandas Dedy Permadi.

Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bahas Aplikasi Online Terintegrasi

Sebelumnya Tik Tok Cash telah menjalankan skema operasional merekrut anggota yang mengharuskan melakukan pembayaran sejumlah biaya yang telah ditentukan secara bervariasi sesuai tingkat keanggotaan.

Tik Tok Cash juga melakukan skema yang mengharuskan anggotanya merekrut orang lain untuk turut bergabung menjadi anggota Tik Tok Cash.
Timbal baliknya, bagi anggota yang telah melakukan perekrutatan, follow, like dan menonton video Tik Tok di berikan sejumlah nominal uang sebagai reward ke rekening bank anggota.

Pemblokiran situs Tik Tok Cash tersebut telah menambah daftar panjang situs terblokir Kominfo yang dilakukan sejak Tahun 2016 hingga saat ini pada lebih dari 1400 situs.***

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x